89,6 FM RSPD LEBAK

89,6 FM RSPD LEBAK
"LIFE IS BEAUTIFULL WITH ART"

Jumat, 25 Desember 2009

Laporan dari Kantor Monitoring Frekuensi Radio Banten
Pengukuran Parameter Teknis Radio Siaran di Wilayah Propinsi Banten

1. Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Banten pada tanggal 15 Mei s/d. 9 Juni 2006 telah mengadakan kegiatan pengukuran Parameter Teknis Radio Siaran di Wilayah Propinsi Banten. Kegiatan ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan spektrum frekuensi radio telah memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Adapun dasar hukum kegiatan pengukuran radio siaran adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM.
2. Pengukuran parameter teknis dilakukan terhadap 8 (delapan) Radio Siaran Existing di wilayah Banten sedangkan 1 (satu) Radio Siaran tidak di ukur yaitu PT. Radio Bergaya Nyayian Irama S. telah pindah lokasi ke wilayah DKI Jakarta. Berikut hasil pengukuran 8 radio siaran pada :
i. Jarak 100 meter dari lokasi pemancar :


ii. Jarak 8 km dari lokasi pemancar :


3. Dari hasil pengukuran dapat disimpulkan bahwa Lebar Pita (Bandwidth) Radio Siaran rata-rata masih melebihi ketentuan yang ditetapkan, yaitu sebesar 375 kHz. Oleh karena itu Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Banten akan menindaklanjuti dengan melakukan teguran tertulis/ panggilan kepada pihak manajemen Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pengukuran Radio Siaran Studio Radio PBS Serang




Proses Pengukuran Mengukur Bandwidth dengan Spectrum Analyzer

(Sumber: Kuncoro Kresno, Loka Monitor Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Banten).

CONSFIRASI

Kiat Bergaul antara Laki-laki dan Perempuan

Allah SWT tidak melarang suatu perbuatan apapun melainkan untuk kebaikan dan kemuliaan kita, untuk menjauhkan kita dari kerugian, bahkan untuk melindungi kita dari kehinaan dan kenistaan. Termasuk larangan untuk mendekati zina misalnya, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS Al Isra [17] : 32)

Bukan jangan berzina, tapi jangan mendekati zina. Dengan kata lain, mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Bagaimana cara untuk tidak mendekati zina ? Hal ini tentu akan sangat berkaitan dengan bagaimana cara bergaul antara laki-laki dan perempuan. Berikut ini kiat bergaul antara laki-laki dan perempuan yang bisa kita amalkan baik di sekolah, kampus, kantor, atau dimanapun kita berada.

1.�Menutup aurat

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukminah, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,....." (QS Al Ahzab [33] : 59)



Telah berkata Aisyah r.a, "Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar menemui Nabi saw dengan dengan memakai busana yang tipis, maka Nabi berpaling darinya dan bersabda, "Hai Asma, sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haidh) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini", sambil mengisyaratkan pada muka dan telapak tangannya." (HR Abu Dawud).

Termasuk bagian dari penyempurnaan menutup aurat adalah menggunakan pakaian yang longgar (tidak ketat), tidak menggunakan kain yang transparan atau tipis, model dan warna pakaian pun sebaiknya tak terlalu menarik perhatian laki-laki, juga tak berlebihan dalam menggunakan wewangian.

2. Menundukkan Pandangan



"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS An Nuur [24] : 30) "Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..." (QS An Nuur [24] : 31)

3. Tegas dalam berbicara



"Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.." (QS. Al Ahzab [33] : 32)

4. Menjaga jarak; tidak bersentuhan



Telah berkata Aisyah r.a, "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai�atnya (mengambil janji) dengan perkataaan." (HR Bukhari dan Ibnu Majah).

5. Tidak berikhtilath (berdua-duaan)



"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR Ahmad).

Dalam hal menutup aurat dan menjaga pandangan, walau laki-laki dan perempuan keduanya harus menutup aurat dan menjaga pandangan, tapi menjaga aurat lebih diutamakan bagi wanita sedangkan menjaga pandangan lebih diutamakan bagi laki-laki. Bila para wanita menutup aurat dengan baik, mudah-mudahan upaya tersebut bisa membantu kaum lelaki yang belum mampu mengendalikan diri agar lebih terjaga pandangannya. Sebaliknya, bila kaum lelaki senantiasa menjaga pandangannya, walau ada wanita yang kurang sempurna menutup auratnya, maka tetap akan lebih sukar terlihat.

Selain itu, sering timbul pertanyaan, apakah dalam islam boleh pacaran? Seperti kita ketahui, orang-orang yang berpacaran itu biasanya tak menjaga batas-batas pergaulan antara laki-laki dan wanita seperti diatas, tak jarang yang aktifitasnya mendekati zina atau bahkan sampai berzina. Jadi, tidak ada pacaran dalam islam. Bila niat telah lurus dan telah siap dengan resiko suka duka berumah

Selasa, 15 Desember 2009

Senin, 14 Desember 2009